Friday, 21 June 2013
Masalah Polisi Tidur
Polisi tidur, mendengar kata-kata yang satu ini apa yang kalian pikirkan? Sebel, jengkel, ngaco, atau lainnya? Ya kan? ngaku aja... Well jika kita ngebahas polisi tidur dengan sesama pengguna jalan kita pasti bakal nentang habis-habisan. Apalagi polisi tidur yang tinggi banget dan gak ada landai-landainya gitu. Kerasa banget kalo ngelewati polisi tidur yang horror. Tapi polisi tidur ini sebenernya udah dicantumin di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 tahun 1994. Nah lo, trus pemerintah-lah yang menyarankan hal gila ini? Eits sebelum kita debat pak menteri dan sebangsanya, kita baca dulu dah ini :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: KM.3 TAHUN 1994
TENTANG ALAT PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN PEMAKAI JALAN
BAB III
ALAT PENGENDALI PEMAKAI JALAN
Bagian Pertama
Alat Pembatas Kecepatan
Pasal 3
(1) Alat Pembatas
kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
(2) Kelengkapan
tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa peninggian sebagian
badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi dan
kelandaian tertentu.
Pasal 4
(1) Alat pembatas
kecepatan ditempatkan pada :
(a) jalan di lingkungan pemukiman;
(b) jalan lokal yang mempunyai kelas jalan
IIIC;
(c) pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi.
(2) Penempatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada posisi melintang tegak lurus
dengan jalur lalu lintas.
(3) Lokasi dan
pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) desesuaikan dengan hasil manajemen
dan rekayasa lalu lintas
Pasal 5
(1) Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian
tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dalam Lampiran Tabel 1
No.6B Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu
Lalu Lintas di Jalan.
(2) Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis
serong dari cat berwarna putih.
(3) Pemasangan
rambu dan pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang
adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
Pasal 6
(1) Bentuk
penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian
yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12cm.
(2) Penampang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian
yang sama maksimum 15%
(3) Lebar mendatar
bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian
menonjol di atas badan jalan dan minimum 15cm.
(4) Bentuk dan
ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam Lampiran gambar 1 Keputusan
ini.
Pasal 7
(1) Alat pembatas
kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari
badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
(2) Pemilihan bahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.
Nah, setelah baca tau sendiri kan kalo mayoritas polisi tidur di sekitar
kita tuh ga sesuai sama Keputusan Menteri Perhubungan di atas tadi. Adanya malah bikin jengkel dan ngerusak kendaraan kita. Apalagi kalo kita lagi nyetir malem-malem eh taunya ada polisi tidur tapi gak keliatan gitu, kayak hantu. Trus kita lewatin deh tanpa sempet ngurangin kecepatan. Jengkel banget kan? mikir apa sih yang bikin polisi tidur ngasal gitu.
Contoh Polisi Tidur dengan cat putih |
Nah karena saking jengkelnya nih. Sampai-sampai saya Om Vitch nekat mbuat selebaran yang nyentil si pembuat polisi tidur ngasal ini sekaligus mengajak para korban keganasan polisi tidur untuk bersatu. Ini dia nih selebarannya.
Selebaran Anti Polisi Tidur Ngawur |
Nah yang mau download tinggal download aja deh, trus print selebarannya dan sebar-sebarin sampai ke pelosok negeri. Jangan mau terus ditindas oleh kebiadaban polisi tidur ngasal yang masih bertebaran di penjuru Nusantara. Yang mau mbuat sendiri juga ga apa, yang penting kita harus menyampaikan kebenaran. Realita sesungguhnya dari sebuah Polisi Tidur...
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
About Me
- Unknown
Powered by Blogger.
0 komentar:
Post a Comment